- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 11 April 2018 dan Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah Dengan Bangunan pada tanggal 15 Mei 2018;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sebidang tanah bekas Yasan C No. 1095 Persil 139 Blok s1 Luas 2770 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 01318 Atas Nama Edi Mulyo Cahyono yang terletak di Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan milik Tergugat I diserahkan kepada Penggugat disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik nomor 00430 atas nama A. Fauzi di Alamat Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Milik PENGGUGAT yang diserahkan kepada TERGUGAT I;
- Memerintahkan kepada Tergugat II menerbitkan Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai dengan ketentuan perundang ? undangan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya;
- KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.1.977.000,00 (Satu Juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah );
Putusan PN BANGIL Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Bil |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Susanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 859 PK/PDT/2025
Pertama : 17/Pdt.G/2023/PN Bil
Statistik5952