- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 169/PID.SUS/2023/PN TJG.,TANGGAL 24 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA PENJARA DAN PIDANA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SABU - SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,14 (NOL KOMA SATU EMPAT) GRAM YANG TERSISA UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG SEJUMLAH 0,09 (NOL KOMA NOL SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA HIJAU MUDA;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK BEKAS ROKOK MERK ESSE CHANGE;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 2 YAMAHA JUPITER MX WARNA HITAM BESERTA KUNCI KONTAK;
- UANG HASIL TRANSAKSI NARKOTIKA JENIS SABU - SABU SEBESAR RP 200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Tjg.,tanggal 24 Agustus 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara dan pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang tersisa untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sejumlah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Warna Hijau Muda;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) lembar plastik hitam;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk ESSE CHANGE;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 YAMAHA JUPITER MX warna Hitam beserta kunci kontak;
- Uang hasil transaksi narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 245/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 245/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Brmujahri |
Panitera | Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD FAISAL SYABANI ALS FAISAL BIN FAKHRUDIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA FAUZI RISMANI ALS ATONG BIN ARDANI; DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DI RAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Faisal Sya?bani Als Faisal Bin Fakhrudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Fauzi Rismani Als Atong Bin Ardani; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Di rampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1723 K/Pid.Sus/2024
Banding : 245/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik1220