- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Penggugat salah satu ahli waris dari Sartono Hamid Arifin Dengan Suwarni alias suwar;
- Menyatakan Bahwa penggugat adalah pemilik tanah objek perkara sekarang terletak di Dusun Beringin Jaya, Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Luas 16250 m2(1,6 Ha (satu koma enam Hektar) dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Hidayat (tergugat I), tanah Tesman;
- Timur berbatas dengan tanah Jalan Tani;
- Selatan berbatas dengan tanah Jalan Tani;
- Barat berbatas dengan tanah Para Penggugat (sebagian Dikuasai Tergugat II);
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah objek perkara sekarang terletak di Dusun Beringin Jaya, Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Lebar 45 meter, Panjang 220 meter, Luas0,9900m2dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Zamriza (Tergugat II)/Jamiral (Alm);
- Timur berbatas dengan tanah Endra Juwita/Penggugat (Kuasa Hidayat);
- Selatan berbatas dengan tanah Endra Jueita (Penggugat);
- Barat berbatas dengan tanah Penggugat ( Endra Juwita);
- Menyatakan sah bahwa Penggugat memiliki bidang tanah seluas 46790 m2, atas dasar pembagian harta warisan Sartono Hamid Arifin yang terletak di wilayah Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten kerinci. Propinsi Jambi;
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II menyerobot, merusak, memusnah tanaman, menguasai tanah objek perkara hak milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) tidak berhak atas tanah objek perkara;
- Menghukum tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk menyerah tanah objek perkara I (satu) dan Objek Perkara II (dua) kepada penggugat dalam keadaan kosong tampa beban apapun dengan segala hak-hak yang ada diatasnya, Apabila ingkar janji dilaksanakan dengan Bantuan Alat Negara Republik Indonesia yang Sah;
- Menghukum tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) untuk patuh dan tunduk dengan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Spn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI -Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PN Spn
Statistik760