- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1100056832-002 tertanggal 30-12-2019 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor W2.00027752.AH.05.01 Tahun 2020 Tertanggal 24-01-2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Prestasinya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1100056832-002 tertanggal 30-12-2019 secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika, sekaligus dan tunai kerugian akibat Tergugat yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Angka 2 juncto Angka 3 juncto Pasal 2 ayat 4 juncto Pasal 4 huruf a Perjanjian Pembiayaan hingga didaftarkannya Gugatan ini sebesar Rp1.262.256.980,- (satu miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan Combine Harvester Merk/Model YANMAR YH 850 (SA-R), Nomor Mesin 05436A, Nomor Rangka C9D300320, sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Fidusia Nomor W2.00027752.AH.05.01 Tahun 2020 Tertanggal 24-01-2020 serta tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 618/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana, Br Hakim Anggota Betsji Siske Manoe |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4684 K/Pdt/2024
Pertama : 618/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
Statistik440