- Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp312.379.671.113,00 (tiga ratus dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa CHRISTMAN DESANTO, HS dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (Menatel) an. Christman Desanto, HS Nomor : BP/BP.5/V/2022/TIPIDKOR mulai dari Barang Bukti Nomor : 1.1.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Cek Mandiri No. GW 805309 tanggal 1 Agustus 2016 senilai Rp. 1. 142.734.666 dan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri Nama Penerima ?GNC No rekening Mandiri 1030004001539 dari PT JIP Senilai Rp. 1.142.734 sampai dengan Barang Bukti Nomor 15.1.16 berupa 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan sirkuler Para Pemegang Saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo tanggal 11 November 2016, dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara lain,
- Barang Bukti Nomor 3.3.15 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg), berupa 1 (satu) buah Asli BPKB Toyota Vellfire Z 2.5 Nomor Registrasi : B 2769 TBL Warna Htam No Rangka : AGH 300022240 Tahun Pembuatan 2015.
- Barang Bukti Nomor 3.3.77 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2021PN.Bdg, berupa 1 (satu) buah Kunci Mobil Vellvire berwarna Hitam;
- Barang Bukti Nomor 10 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 90/Pen.Pid.Sus/TPK/V/2022/PN.Jkt.Pst), berupa :
- Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9045/Pondok Kelapa terletak di Jalan Janur II RT.006 RW.010, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Luas 451 M2, sesuai surat ukur No.00008/Pondok Kelapa/2009, tanggal 20-01-2009, tercatat atas nama PT. Goesar Tiga Putra Indonesia, Berkedudukan di Jakarta Timur, berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 48/2016 tanggal 24- 05-2016;
- Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9046/Pondok Kelapa terletak di Jalan Janur II RT.006 RW.010, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Luas 187 M2, sesuai surat ukur No.00224/Pondok Kelapa/2008, tanggal 10-10-2008, tercatat atas nama PT. Goesar Tiga Putra Indonesia, Berkedudukan di Jakarta Timur, berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 47/2016 tanggal 15- 08-2016;
- Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.8807/Pondok Kelapa terletak di Jalan Janur II Blok CH No.1, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Luas 1.358 M2, sesuai surat ukur No.00126/Pondok Kelapa/2011, tanggal 22-06-2011, tercatat atas nama PT. Goesar Tiga Putra Indonesia, Berkedudukan di Jakarta Timur, berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 31/2016 tanggal 24- 05-2016.
- Barang Bukti Nomor 11.1 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 12/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg), berupa :
- Barang Bukti Nomor 11.2 (Berdasarkan Pentetapan Penyitaan Nomor : 12/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg), berupa :
- Barang Bukti Nomor 11.3 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 12/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg), berupa :
- Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2100 di Lokasi Taman Tytyan Indah S3/12A, Desa Kali Baru Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa barat, Sesuai Surat Ukur No. 16397/1990 tanggal 11-08-1990 dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Lina Patrisia Ritonga, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 97/2016 tanggal 07- 11-2016.
- Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.3649 di Lokasi Taman Tytyan Indah S3/9, Desa Kali Baru Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa barat, Sesuai Surat Ukur No. 18860/1988 tanggal 10-05-1989 dengan Luas 108 M2, tercatat atas nama Lina Patrisia Ritonga, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 56/2016 tanggal 20- 06-2016
- Barang Bukti Nomor 12 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 15/SIT.Sus/TPK/2022/PN.Mdn), berupa :
- Bidang Tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.02, di Lokasi Desa Periksabungan Kec. Siborong-Borong Kab. Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara, Sesuai Surat Ukur No. 30/Periksabungan/2009, dengan Luas 823 M2, tercatat atas nama PT. Goesar Tiga Putra, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 134/2017 tanggal 11 Agustus 2017.
- Bidang Tanah yang dipergunakan untuk pertanian sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01, di Lokasi Desa Tara Bunga Kec. Tampahan Kab. Toba Samosir Sumatera Utara, Sesuai Surat Ukur No. 50/2018, tanggal 13-032018 dengan Luas 1916 M2, tercatat atas nama PT. Goesar Global Pariwisata, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 58/2018 tanggal 02 Mei 2018
- Barang Bukti Nomor 13 (Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 122/Pen.Pid.Sus/TPK/V/2022/PN.Jkt.Pst, berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda empat sesuai buku pemilik kendaraan bermotor Nomor P-06367891 atasnama pemilik : Indra Jaya, Pekerjaan : karyawan swasta, Alamat : Jl. Kejayaan Dalam Nomor 10 RT. 006 RW. 004 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, NIK/TDP : 317505013011850002, Dikeluarkan di : Jakarta, Pada Tanggal : 19-10-2019, Merek : Toyota, Type : Vellfire Z 2.5, Nomor Registrasi : B 2769 TBL, Warna Hitam, Nomor Rangka/NIK/VIN : AGH300022240, Nomor Mesin : 2AR1301796, Jenis : MB Penumpang, Model : MINIBUS, Tahun Pembuatan : 2015, Isi Silinder/Daya Listrik : 2.493cc, Bahan Bakar : Bensin
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. Christman Desanto, HS Nomor : B.10/2/V/2022/TIPIDKOR, mulai dari Barang Bukti Nomor : 1 berupa 2 (dua) lembar asli Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sampai dengan Barang Bukti Nomor : 641 berupa 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Akta Notaris Erni Rohaini, SH,MBA tanggal 27 Desember 2018 Nomor 19 Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Propertindo, dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara lain, kecuali untuk barang bukti :
- Barang Bukti Nomor 231, berupa :
- Barang Bukti Nomor 577 berupa :
- 1 (Satu) Unit Close Rack warna hitam merk Indorack
- 1 (Satu) set AC 1 PK merk Samsung
- 1 (Satu) unit KWH Meter
- 1 (Satu) unit join Joint Clouser
- 24 (Dua Puluh Empat) Unit ODP Wall
- 48 (empat puluh delapan) unit ODP Wall.
- 1 (satu) unit Open Rack.
- 1 (satu) unit Genset berikut kerangkeng besi. Rusun Marunda Blok B:
- 50 (Lima Puluh) Unit ODP Wall. Rusun Marunda Blok C:
- 25 (Dua Puluh Lima) Unit ODP Wall. Rusun Marunda Blok D:
- 15 (Lima Belas) Unit ODP Wall.
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) an. Christman Desanto, HS Nomor : B.10/06/VII/2022/TIPIDKOR, mulai dari Barang Bukti nomor 1 ssampai dengan Barang bukti nomor 29.1 dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara lain,
- Barang Bukti Nomor 1 berupa :
- 1 (satu) buah Kapal Layar Motor Rumiris dengan dimensi : LOA = Panjang Keseluruhan : 32,00 M, LWL = Panjang Garis Air : 30,45 M, B = Lebar Kapal : 7,65 M, H = Tinggi Kapal : 4,25 M dan T = Tinggi Garis Air : 2,34 M.
- 1 (satu) unit Mesin Marine Induk 8DC9T Beserta Kelengkapannya No. 1119/KTE-SP/2-18.
- 1 (satu) Unit Genset Marine Mitsubishi 30 KVA Beserta Kelengkapannya No. 1120/KTE-SP/XI/2018.
- 1 (satu) Unit Genset Marine Mitsubishi 80 KVA Beserta Kelengkapannya No. 1121/KTE-XI/2018.
- Barang Bukti Nomor 4 point 3 berupa : Uang Tunai sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) dengan pecahan Uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 160 lembar.
- Barang Bukti Nomor 6 berupa : Uang Tunai sebesar Rp71.771.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan pecahan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu) sebanyak 700 lembar, Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 35 lembar, Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu) sebanyak 1 lembar dan Rp1.000,00 (Seribu) sebanyak 1 lembar.
- Barang Bukti Nomor 7 berupa : Uang Tunai sebesar Rp196.531.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan pecahan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu) sebanyak 1900 lembar, Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 130 lembar, Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu) sebanyak 3 lembar dan Rp1.000,00 (Seribu) sebanyak 1 lembar.
- Barang Bukti Nomor 9 berupa :
- 1 (satu) STNK asli Nomor Polisi B2010TKT, Merk Daihatsu, Tahun pembuatan 2016, Nama Pemilik PT. Goesat Tiga Putra, Nomor Rangka MHKV5EA1JGK016613, Nomor Mesin 1NRF211848, Nomor BPKB N00343239, Berlaku sampai 07-12-2022.
- 1 (satu) unit mobil Xenia Nomor Polisi B2010TKT, Merk Daihatsu, Tahun pembuatan 2016, Nama Pemilik PT. Goesat Tiga Putra, Nomor Rangka MHKV5EA1JGK016613, Nomor Mesin 1NRF211848, Nomor BPKB N00343239.
- Barang Bukti Nomor 9.17 berupa : Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Uang R100.000,00 (seratus ribu) sebanyak seratus lembar.
- Barang Bukti Nomor 11 berupa : Uang Tunai sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pecahan Uang Rp.100.000 (Seratus Ribu) sebanyak 190 lembar, Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 120 lembar. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.
- Barang Bukti Nomor 14 berupa :
- 1 (satu) STNK asli Nomor Polisi : B 2323 TZV, Merk Honda Jazz, Tahun Pembuatan 2018, Nama Pemiik PT. Goesar Tiga Putra, Nomor Rangka : MHRGK5860JJ805308, Nomor Mesin : L15Z51244425, Nomor BPKB 000996110, Berlaku Sampai 08-09-2022.
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz Nomor Polisi : B 2323 TZV, Merk Honda Jazz, Tahun Pembuatan 2018, Nama Pemiik PT. Goesar Tiga Putra, Nomor Rangka : MHRGK5860JJ805308, Nomor Mesin : L15Z51244425, Nomor BPKB 000996110.
- Barang Bukti Nomor 15 berupa :
- 1 (satu) STNK asli Nomor Polisi : B 9065 TUB, Merk Zusuki Pick Up, Tahun Pembuatan 2013, Nama Pemiik PT. Goesar Tiga Putra, Nomor Rangka : MHYESL415DJ298937, Nomor Mesin : G15AID919156, Nomor Urut Pendaftaran : 0015/U35/281216, Berlaku Sampai 28-12-2021.
- 1 (satu) unit mobil Zusuki Pick Up Nomor Polisi : B 9065 TUB, Merk Zusuki Pick Up, Tahun Pembuatan 2013, Nama Pemiik PT. Goesar Tiga Putra, Nomor Rangka : MHYESL415DJ298937, Nomor Mesin : G15AID919156, Nomor Urut Pendaftaran : 0015/U35/281216, Berlaku Sampai 28-12-2021.
- Barang Bukti Nomor 16 berupa : Uang Tunai sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan pecahan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu) sebanyak 1000 lembar, berupa Pengembalian Gaji selama menjabat sebagai direktur di PT. Intan Prima Sejahtera, PT. Intan Prima Sejatera dan PT. Towerindo Perkasa Inti.
- Barang Bukti Nomor 21 berupa : Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00, (Seratus lima Puluh Juta Rupiah), pengembalian uang selama Menjabat sebagai Direktur PT.Ardena Cakra Buana (PT.ACB).
- Barang Bukti Nomor 22 berupa : Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), pengembalian uang selama Manager Pengembangan PT. Goesar Tiga Putra (PT. GTP).
- Barang Bukti Nomor 23 berupa : Pengembalian uang Tunai sejumlah Rp110.000.000,00 ( Seratus Sepuluh Juta Rupiah ) dengan Pecahan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu) Sebanyak 1100 lembar.
- Barang Bukti Nomor 29 berupa : Uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah), pengembalian uang selama menjabat sebagai pimpinan Konstruksi PT. Goesar Tiga Putra (PT. GTP)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: kecuali untuk Barang bukti : Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1519, di Lokasi Blok FF 4 No. 24 Desa Baru Lawang Kec. Cipanas Kab. Cianjur Propinsi Jawa Barat, Sesuai Surat Ukur No. 131/2002 dengan Luas 161 M2, tercatat atas nama Lina Patrisia Ritonga, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 15/2018 tanggal 28- 09-2018. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5138, di Lokasi Perum Legenda Wisata Blok S-5 No.27 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat, Sesuai Surat Ukur No. 401/Nagrak/2008 dengan Luas 120 M2, tercatat atas nama Lina Patrisia Ritonga, Berdasarkan Akta Jula Beli Nomor 156/2016 tanggal 29- 09-2016. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP, guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Uang Tunai sebesar Rp1.711.677.441,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dengan pembulatan menjadi Rp1.711.680.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)Perangkat GPON (Gigabite Passive Optical Network) milik PT.JIP yang berada di Gedung Menara Palma, yang terdiri dari: Sampai dengan Barang Bukti Nomor 616 berupa : Perangkat GPON (Gigabite Passive Optical Network) milik PT.JIP yang berada di Rusun Marunda yang terdiri dari: Rusun Marunda Blok A: Seluruh Perangkat GPON (Gigabite Passive Optical Network) milik PT.JIP tersebut, Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) kecuali untuk barang bukti : Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.Dirampas untuk Negara Cq. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), guna diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 564 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst
Statistik10040