- Menyatakan Terdakwa KAMISTAN ALIAS AMIN BIN BUHE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap KAMISTAN ALIAS AMIN BIN BUHE, dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ukuran besar didalam kemasan sachet plastik bening;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukuran sedang didalam kemasan sachet plastik bening;
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu ukuran kecil didalam kemasan sachet plastik bening;
- 2 (dua) buah pipet sendok plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong);
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru, (Kesemuanya disita dari terdakwa USMAN Alias AMMANG Bin AMBO TANG),
- 2 (dua) sachet ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat awal 0,7026 gram,
- 1 (satu) pembungkus rokok merek Urban Mild
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, (Kesemuanya disita dari terdakwa KAMISTAN Alias AMI Bin BUHE),
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 761/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 761/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djulita Tandi Massora |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Royke Harold Inkiriwang, Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti berupa : Dipakai dalam Berkas Perkara atas nama USMAN Alias AMMANG Bin AMBO TANG; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 761/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2895 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 761/Pid.Sus/2023/PN.Mks
Statistik7615