Putusan PTA SURABAYA Nomor 368/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 368/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Santoso |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1598/Pdt.G/2023/PA.Mr. tanggal 15 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1445 Hijriyah; Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Terbanding seluruhnya;2. Memfasakh perkawinan Terbanding (Terbanding) dengan Pembanding (Pembanding);3. Menetapkan bahwa anak Pembanding dan Terbanding bernama anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 5 tahun berada dalam asuhan Terbanding, dengan tetap memberikan akses kepada Pembanding untuk dapat bertemu dan bersosialisasi dengan anak tersebut;4. Menghukum Pembanding untuk menyerahkan anak Pembanding dan Terbanding bernama anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 5 tahun kepada Terbanding dengan cara terbaik dengan memperhatikan menjunjung tinggi harkat dan martabat anak tersebut sebagai manusia; 5. Menghukum Pembanding untuk membayar nafkah anak bernama anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 5 tahun kepada Terbanding setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dan ditambah 10 (sepuluh) persen pada setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikannya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa anak Pembanding dan Terbanding bernama anak pertama Pembanding dengan Terbanding, umur 9 tahun berada dalam asuhan Pembanding, dengan tetap memberikan akses kepada Terbanding untuk dapat bertemu dan bersosialisasi dengan anak tersebut;3. Menolak gugatan Pembanding selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebani Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebani Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 368/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1598/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik410