- Menyatakan Terdakwa Lucky Baso bin Baso Hasanuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Beli 1 Unit SANY HYDRAULIC EXCAVATOR SY215 ACE antara ST. AMINAH dan LUCKY BASO, tanggal 15 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang tanda jadi sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 08 september 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran uang muka sewa beli 1 Unit SANY SY215 ACE sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanggal 17 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan uang muka sewa beli 1 Unit SANY SY215 ACE sejumlah Rp. 56.614.000,- (lima puluh enam juta enam ratus empat belas ribu rupiah), tanggal 29 November 2021;
- 4 (empat) lembar surat PT. SANY PERKASA Kepada PT. GUNUNG SAMUDRA INTERNASIONAL Nomor 059/LGL/SP-Ho/SK/IX/2022 Tanggal 4 September 2022;
- 2 (dua) lembar Surat PT. SANY PERKASA berita acara serah terima barang bukti No IDNSP/BAST-JK/XII/2021/171, tanggal 11 Desember 2021.
Putusan PN BARRU Nomor 54/Pid.B/2023/PN Bar |
|
Nomor | 54/Pid.B/2023/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchur Rochman, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada St. Aminah; Dikembalikan kepada PT. SANY PERKASA melalui Saksi Dimas Estu Hariono S.H. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2023/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2023/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2023/PN Bar
Statistik8452