- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi /Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum, Akta PERJAJIAN PINJAM UANG No. 3 tertanggal 07 Mei 2015 beserta dengan Akta PERJANJIAN PERPANJANGAN PINJAMAN No. 25 tertanggal 04 Mei 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Mirah Setyanti, Sarjana Hukum , Notaris di Pati, Jawa Tengah Dan sah Terhadap Akta PERJANJIAN PERPANJANGAN PINJAMAN nya dibuat oleh dan dihadapan Febriana Susanti, Sarjana Hukum, Notaris di Pati, Jawa Tengah. Beserta dengan lampiran-lampiran yang mengikutinya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat I dan Penggugat II Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat I dan Penggugat II Konvensi telah Cidera Janji / wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat bersama yaitu Akta Perjanjian Pinjam Uang Nomor 3 tertanggal 07 Mei 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Mirah Setyanti, Sarjana Hukum , Notaris di Pati, Jawa Tengah, serta terhadap Akta PERJANJIAN PERPANJANGAN PINJAMAN nya dibuat oleh dan dihadapan Febriana Susanti, Sarjana Hukum, Notaris di Pati, Jawa Tengah
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) pada tanggal 19 Maret 2020 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang No. 248/2020 tertanggal 19 Maret 2020 adalah sah menutut hukum dan berharga;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi /Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti Endah Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat I dan Penggugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.222.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Pkl
Statistik670