- Menyatakan Terdakwa Ganang Adi Prakoso Bin Alm Bambang Suharto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ganang Adi Prakoso Bin Alm Bambang Suharto oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Ganang Adi Prakoso Bin Alm Bambang Suharto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam plastic klip transparan yang terbungkus plastic merah yang dililit solasi warna hitam berat bruto 0,92 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme type Narzo 20 warna biru No. Imei 1 : 866488051147932, No. Imei 2 : 866488051147924 No. Hp : 085832606287;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 172/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik3921