- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan, harta bersama Penggugat (Hamidah binti Cego) dengan Sajaruddin bin Abd. Djalil Dg. Temba (Almarhum)berupa :
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II secara sukarela untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebutkepada Penggugat, apabila pembagian secara naturatidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in naturayaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Sajaruddin bin Abd. Djalil yang diterimakan oleh Ahli Warisnya, dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing (seperdua bagian);
- Menyatakan perbuatan jual beli ?Sebidang tanah beserta rumah panggung diatasnya dengan luas tanah kurang lebih 91, 84 meter persegi yang terletak di Jalan Pondok Kasih Ibu, RT.D/RW.04, Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar oleh Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak Atas Tanah, Nomor : 18/KUT/CBB/VII/2021, Tanggal 26 - 07 - 2021, yang dibuat oleh Dokterandus Andi Unru, M.Si., selaku Camat Ujung Tanah, Kota Makassar, dan surat-surat yang terkait dengan obyek sengketa, Tidak Berkekuatan Hukum;
- Memerintahkan kepada para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda atau Obyek tersebut untuk mengosongkan obyek perkara;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 902/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 902/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA ?Sebidang tanah beserta rumah panggung diatasnya dengan luas tanah kurang lebih 91, 84 meter persegi yang terletak di Jalan Pondok Kasih Ibu, RT.D/RW.04, Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Pondok Kasih Ibu I Sebelah Timur : Rumah Akbar Sebelah Utara : Jalan Pondok Kasih Ibu II Sebelah Selatan : Rumah Mustari? |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 902/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik720