- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bertanggung jawab secara tanggung renteng atas peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di KM 271 Tol Terpeka pada tanggal tanggal 1 Juni 2022;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II terdiri dari kerugian materiil Penggugat I sebesar Rp.391.370.953 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga) dan kerugian materill Penggugat II sebesar Rp.255.652.616 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) serta dihukum pula untuk membayar ganti kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugatsebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.435.000,- (Dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Kag |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melissa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadia Septianie, Hakim Anggota Indah Wijayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Reka Budhy Inaning Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Kag
Statistik5712