- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTACANE NOMOR 56/PID.SUS/2023/PN KTN TANGGAL 29 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUS DIUBAH MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I IRWANSYAH ALIAS WANSEN BIN KAMILIN PELIS DAN TERDAKWA II M. PANI S. ALIAS PANI BIN M. AMIN B TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU YANG TERBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA PUTIH BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BLADE (TANPA KAP) TANPA NOMOR POLISI DENGAN NOMOR RANGKA MH1JBB1159K097497 NOMOR MESIN JBB1E1097155 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PARA TERDAKWA;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP40.000,00 (EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Ktn tanggal 29 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Irwansyah Alias Wansen Bin Kamilin Pelis dan Terdakwa II M. Pani S. Alias Pani Bin M. Amin B tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade (tanpa kap) tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JBB1159K097497 Nomor Mesin JBB1E1097155 dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa;
- Uang tunai sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 381/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 381/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ainal Mardhiah |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Brh. Supriadi |
Panitera | T. Tarmuli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/PID.SUS/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 381/PID.SUS/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 993 K/Pid.Sus/2024
Banding : 381/PID.SUS/2023/PT BNA
Statistik2827