- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) Gram yang di uji di BPOM Pontianak untuk sisa berat narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyisihan dan menjadi barang bukti di persidangan adalah bruto 0,16 (nol koma enam belas) Gram;
- 1 (satu) unit HP OPPO A31 warna hitam dengan nomor handphone 085849193814;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok tabaco;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2023/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christa Yulianta Prabandana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa SURYADI ALS YADI BIN SETIADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1750 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 50/Pid.Sus/2023/PN Pts
Statistik1060