- Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 91.300.126.793,00 (sembilan puluh satu milyar tiga ratus juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada Negara dengan memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti yakni:
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10617 seluas 615 m2 (enam ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Komp. SAC Nusantara Blok A Kav. No. 57, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 74/2019, tanggal 10/12/2019, yang dibuat oleh Wiwiek Widjajanti, S.H. selaku PPAT.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2129 seluas 94 m2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Rorotan RT.01/RW.07, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 223/2019, tanggal 27/08/2019, yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H. selaku PPAT.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10767 seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Kelapa Puan Timur II Blok NB-3 Kav No.33, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00671/Pegangsaan Dua/2017, tanggal 24/07/2017.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 996 seluas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 15/2018, tanggal 26/12/2018, yang dibuat oleh Stephanie Putri, S.H., M.Kn. selaku PPAT;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti Aset yang disita dari Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI:
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10617 seluas 615 m2 (enam ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Komp. SAC Nusantara Blok A Kav. No. 57, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 74/2019, tanggal 10/12/2019, yang dibuat oleh Wiwiek Widjajanti, S.H. selaku PPAT, Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2129 seluas 94 m2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Rorotan RT.01/RW.07, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 223/2019, tanggal 27/08/2019, yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H. selaku PPAT, Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10767 seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Kelapa Puan Timur II Blok NB-3 Kav No.33, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00671 / Pegangsaan Dua / 2017, tanggal 24/07/2017, Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 996 seluas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak a.n. BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 15/2018, tanggal 26/12/2018, yang dibuat oleh Stephanie Putri, S.H., M.Kn. selaku PPAT, Dirampas untuk negara;
- Barang Bukti Elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri:
- 1 (satu) unit PC I Mac Model ? A1311 SN-C02J212PDHJW.
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merek Scandisk dengan kapasitas 64 GB yang berisi File Dump Server Pusdatin Kemenperin yang di-Dump oleh petugas IT Bernama TEGUH ADI ARIANTO (Hp.08121397432) dengan Jabatan Pranata Komputer Madya pada Pusdatin Kementerian Perindustrian RI.
- 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno4 128 GB, Warna Hitam, Serial Number : 52b6ab39 dengan Nomor IMEI 1 : 860577042719274 IMEI 2 : 860577042719266.
- 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 082110711990.
- 1 (satu) unit Handphone Galaxy Note8 64 GB, Warna Hitam, Model Number : SM-N950F, Serial Number : RR8J903GNPJ dengan Nomor IMEI 1 : 352014090031282 IMEI 2 : 352015090031289.
- 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomel dengan Nomor 081387829696.
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah sandisck
- 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate Barracuda SN: W6ATKWI-04943 Kapasitas 500 GB.
- 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate SN: 5VV9VRJB Kapasitas 250 GB.
- 1 (satu) buah hardisk external Merk Toshiba Warna Hitam SN 79CT08GTRPG.
- 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk warna merah hitam
- 1 (satu) unit Komputer Merek HP 22 All-In-One PC Model 22 ? c0051d SN#8CC0035JVP berwarna putih.
- 1 (satu) buah hanphone merk Iphone 13 Pro nomor Imei 1 350283165261692, Imei 2 350283165406818, model number MLVD3ID/A, serial number VXHLQ1JLQV dengan nomor simcard 081911673325.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52s 5G, Warna Hitam, Nomor Serial: RRCRA008VWD, Nomor Model: SM-A528B/DS dengan Nomor IMEI 1: 356008730658138 IMEI 2: 356152970658133 beserta Sim Card Simpati dengan Nomor 082284039793.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J3 Pro Warna Gold, bertuliskan 4G LTE dalam keadaan mati.
- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 7, Warna Merah Marun, Model : M1901F7E, dengan Nomor IMEI 1: 867165044323478 IMEI 2: 867165045323477 beserta Sim Card Smartfren dengan Nomor 0881022386891.
- 1 (satu) unit Handphone iPhone 12 Pro Max 256 GB, Warna Biru Pasifik, Serial Number: F2LF3QLY0D56, Model Number: MGDF3PA/A dengan Nomor IMEI: 352292936136529 IMEI 2: 352292936055331 beserta Sim Card Indosat dengan Nomor: 08161880616.
- 1 (satu) unit Handphone iPhone 13 128 GB, Warna Merah, Serial Number: YLFQQK9XNY, Model Number: MLPJ3PA/A dengan Nomor IMEI : 352691139386387 IMEI 2: 352691139848113 beserta Sim Card Telkomsel dengan Nomor: 08119271011.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo model V 2029 dengan Imei I : 869745057321036, Imei II : 869745057321028
- 1 (satu) unit Hard Disc Eksternal warna hitam merk Orico
- 1 (satu) unit SSD SP (Solid State Drive) 128 GB SN : 2001075-030416C
- 1 (satu) unit Flash Disc Sand Disc warna merah hitam
- 1 (satu) unit hard Disc Internal merk Seagate Baracuda 1 TB SNW6N2DAVY
- 1 (satu) unit handphone merk I Phone X
- 1 (satu) unit handphone Porsche Huawei Mate 10
- Email : meraseti.ppjkgmail.com
- 1 ( satu ) unit Handphone Redmi Nomor Model redmi 4A versi android 7.1.2 N2G47H, warna hitam, EID 99001009506528, IMEI 1 : 86474403389146 IMEI 2 : 86474403389153 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081291196076
- 1 ( satu ) unit Handphone Samsung S 20+ 128 GB, warna hitam, Serial Number : RR8N203JWFJ, model number :SM-G985F dengan nomor IMEI : 353344117417654 beserta Sim Card XL dengan nomor : 08176878666
- 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 12, 128 GB, warna merah, Serial Number : DNPF5JJOODXY, model number : MGEU355/A dengan nomor IMEI : 351793397122032 IMEI 2 : 351793397119103 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081210789000
- 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 13 Mini, 128 GB, warna biru, Serial Number : JKPVQ1679, model number : MLK43PA/A dengan nomor IMEI : 359251344636101 IMEI 2 : 359251345252478 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081357010098.
- 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Galaxi J1 ACE, warna putih, Nommor Model : SM-J111F, dengan nomor IMEI slot 1 nomor : 357926072530012 IMEI Slot 2 No: 357927072530010, nomor serial : RR8H707SY0P, beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081298999025.
- Barang Bukti Dokumen yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri dan dimulai dari :
- Kode A : 1 (satu) set copy surat Nomor: S-3345 / SHPIB / WBC.08 / BLBC / 2020 tanggal 08 September 2020, Sampai Dengan;
- Kode BBS5 : 4 (empat) lembar foto copy mill test certivikate No.KWJY3263-2C yang dikeluarkan oleh Shandong Evangel Materials Co.Ltd.
- Membebani kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, M.ab. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Agustiawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak melakukan membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
Barang bukti Elektronik tersebut di atas seluruhnya di gunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TAUFIQ. Barang bukti dokumen tersebut di atas seluruhnya di gunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TAUFIQ. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada