- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Pembayaran Upah Lembur kepada Para penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sejumlah Rp. 106.518.549,00 (seratus enam juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Suhay):
- otal sejumlah Rp 8.024.441,00 (delapan juta dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
- Penggugat II (Syariffuddin):
- otal sejumlah Rp 37.045.811,00 (tiga puluh tujuh juta empat puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah);
- Penggugat III (Rudianto):
- otal sejumlah Rp 41.071.924,00 (empat puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
- Penggugat IV (Hadi Yusup):
- otal sejumlah Rp 20.376.373,00 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 402/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 402/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1106 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 402/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst
Statistik290