- Menyatakan Terdakwa I. PAIJAN Bin PAINO dan Terdakwa II. ENDI PURNOMO Bin JATIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbuatan berlanjut melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truck merk Toyota Type Dyna 110 ST, Plat TNKB BE 8130 AMG, tahun 2012, warna merah;
- 48 (empat puluh delapan) karung berisi biji kopi;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi data pembelian dan penjualan biji kopi periode tanggal 01 Januari 2022 s.d. 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen pencatatan stock real biji kopi tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) buah CD berisi video rekaman CCTV;
- 2 (dua) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah troli;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih, Plat TNKB A 2699 YK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU a.n. YULIANTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa plat TNKB berikut BPKB dan STNK a.n. M. FIQI FAJRI;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 216 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna agate black;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Type A3S warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z modifikasi trill warna hitam kombinasi orange;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Corolla DX warna hijau;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 295/Pid.B/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 295/Pid.B/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Fajeri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.B/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 295/Pid.B/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1394 K/Pid/2023
Pertama : 295/Pid.B/2023/PN Tjk
Statistik5639