Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 297/Pid.B/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 297/Pid.B/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhmad Fajeri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | -elinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa AGUS JUNAIDI Bin CECEP SUNARLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbuatan berlanjut melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truck merk Toyota Type Dyna 110 ST, Plat TNKB BE 8130 AMG, tahun 2012, warna merah; 48 (empat puluh delapan) karung berisi biji kopi; 1 (satu) lembar rekapitulasi data pembelian dan penjualan biji kopi periode tanggal 01 Januari 2022 s.d. 13 Desember 2022; 1 (satu) lembar dokumen pencatatan stock real biji kopi tanggal 13 Desember 2022; 1 (satu) buah CD berisi video rekaman CCTV; 2 (dua) buah senter kepala; 1 (satu) buah troli; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih, Plat TNKB A 2699 YK; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU; 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU a.n. YULIANTO; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa plat TNKB berikut BPKB dan STNK a.n. M. FIQI FAJRI; 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 216 warna hitam; 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna agate black; 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru; 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam; 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Type A3S warna merah; Uang tunai sejumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah); Uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z modifikasi trill warna hitam kombinasi orange; 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam; Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) unit mobil merk Corolla DX warna hijau;Dikembalikan kepada Penuntut Umum.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1392 K/Pid/2023
Pertama : 297/Pid.B/2023/PN Tjk
Statistik750