- Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I untuk menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menyatakan tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat I berupa tidak menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat II agar mewajibkan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan operasi produksi Para Penggugat ke dalam daftar izin usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat II berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Para Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor:60/G/TF/2023/PTUN.MKS. sebesar Rp. 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 60/G/TF/2023/PTUN.MKS |
|
Nomor | 60/G/TF/2023/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ihsan Safirullah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ihsan Safirullah |
Panitera | Panitera Penggantiparulian Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan tidak menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 119 K/TUN/TF/2024
Pertama : 60/G/TF/2023/PTUN.MKS
Statistik1490