- Menyatakan Terdakwa Agus Supriyanto, S.H. Bin Alm Danu Kiswoyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik dan Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Barang berupa asli Berita Acara Rapat Pembina, Penggurus, dan Pengawas Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu tertanggal 26 Agustus 2021 dan asli salinan Akta Nomor 7 tanggal 07 April 2020 tentang perubahan kekayaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dibuat oleh dan dihadapan Dr. MONICA PUSPA DEWI SUGANDA PUTRI, SH.,M.Kn, MH.;
- Barang berupa Minuta Akta Nomor 7 tanggal 07 April 2020 yang dibuat dihadapan MONICA PUSPA DEWI SUGANDA PUTRI, S.H.,M.Kn./Notaris Demak, dan dokumen yang diletakkan pada minuta akta;
- Barang berupa kertas bertuliskan kode angka kunci kombinasi brankas;
- Barang berupa anak kunci manual brankas;
- 1 (satu) buah anak kunci laci brankas warna hitam bertuliskan "kafele";
- Barang berupa 58 (lima puluh delapan) fotocopy dilegalisir Sertifikat Tanah Wakaf an, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Berita Acara usulan tanah pengganti untuk Tukar Menukar Tanah Wakaf Kelurahan Kadilangu Katas nama Yayasan Kalidjogo Kagilangu yang terkena proyek Tol Semarang Demak tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditanda tangani R. AGUS SUPRIYANTO, SH selaku pihak Pertama dan DIAH RAHMAWATI selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor 005/1703/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 perihal udangan rapat koordinasi terkait pembahasan penyelesaian masalah tanah kadilangu (jalan tol) yang ditandatangani Dr. SINGGIH SETYONO, M. Kes. Selaku Sekda Kab. Demak;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Notulen Rapat Terkait Pembahasan Masalah Tanah Kadilangu (jalan tol) tertanggal 26 Agustus 2021 ;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor: 005/1710/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 perihal udangan menyaksikan penyerahan dokumen (sertifikat) tanah wakaf Yayasan Kadilangu yang terkena jalan tol yang ditandatangani Dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes. Selaku Sekda Kab.Demak;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Wakaf Kelurahan Kadilangu atas nama Yayasan Sunan Kalidjojo dan Dokumen Kememilikan lainnya yang terkena proyek tol Semarang-Demak tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditanda tangani R. AGUS SUPRIYANTO, SH dan BAMBANG IRJANTO A Ptnh. M.M.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No. 7 tanggal 19 Februari 1999 tentang Yayasan yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris LISAWATI, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No. 12 tanggal 19 Maret 2003 tentang pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris LISAWATI, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No. 5 tanggal 20 Maret 2004 tentang pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris Notaris LISAWATI, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No. 1 Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris LISAWATI, SH tanggal 1 Oktober 2007;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No 8 tanggal 26 Mei 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris LISAWATI, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir turunan Akta No. 4 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris LISAWATI, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan/kutipan Akta No. 8 tanggal 08 Desember 2020 tentang Perubahan dan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kalijaga Kadilangu yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris HABIB ADJIE, SHM Hum yang dimateriakan Rp.10.000 (nazegelen) di kantor Pos;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan/kutipan Akta No. 11 tanggal 12 Juli 2022 tentang pernyataan keputusan rapat Pembina tentang Pengangkatan Pegurus Dan Pengawas Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris HABIB ADJIE, SH M Hum yang dimateriakan Rp. 10.000 (nazegelen) di kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Putusan Perkara Perdata Nomor: 12/Pdt G/2020/PN Dmk;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Putusan Perkara Perdata Nomor 490/Pdt/2020/PT Smg;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Putusan Perkara Perdata nomor 3490 K/Pd/2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta No. 01 tanggal 9 Maret 2017 tentang Pendirian Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dibuat dihadapan Notaris ANNE LUDVIYANTI, SH.Mkn;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 2017 tentang pemisahan kekayaan;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 2017 tentang tidak sengketa dan tidak merupakan pecahan/sempalan dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu lain;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00289/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00290/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00291/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00292/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00293/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00294/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00295/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00296/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00297/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00298/ Desa Kadilangu.;
- Fotocopy dilegalisir (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00036/ Kadilangu, seluas 5.465 M2 terletak di Desa Kadilangu, Kec. Demak, Kab. Demak, Prov. Jawa Tengah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 143/Pid.B/2023/PN Dmk |
|
Nomor | 143/Pid.B/2023/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Prasetiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS SUPRIYANTO; Dikembalikan kepada Dr. MONICA PUSPA DEWI SUGANDA PUTRI, S.H., M.Kn., M.H.; Dikembalikan kepada Yayasan Sunan kalijaga Kadilangu; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2023/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2023/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2023/PN Dmk
Statistik31682