Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyanto Rb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Dewi Sulistiarini |
Panitera | H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Revald Daffa Alias Boy Bin Sardini tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa:- Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam kertas sebanyak 6 (enam) paket dan narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 18,38 (delapan belas koma tiga delapan) gram, yang telah diperiksa di laboratorium narkotika dengan berat netto sebelum pemeriksaan laboratorium Sampel A seberat 14,6000 (empat belas koma enam ribu) gram dan Sampel B seberat 4, 0355 (empat koma nol tiga lima lima) gram, dan berat netto setelah pemeriksaan laboratorium Sampel A seberat 13, 3000 (tiga belas koma tiga ribu) gram dan sampel B seberat 3, 9182 (tiga koma Sembilan satu delapan dua) gram;- 1 (satu) buah rice cooker merk Cosmos warna putih abu.- 2 (dua) bungkus kertas papier toreador.- 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam.- 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam.- 1 (satu) unit handpone Redmi warna biru dengan imei 1 : 861716052620043, imei 2 : 861716052620050 dengan nomor simcard : 088286148663.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beta warna merah putih dengan Nomor Rangka : MH1JM2118GK081320 dengan Nomor Mesin : JM21E-1088333 ;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Putih dengan Imei1 : 868450058082940 Imei2 : 868450058082957 dengan Nomor SIMCard 087706664645Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan di perkara lain an. Muhammad Refky Fadhila Alias Eki Bin Deni Syafrizal;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1396 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik1410