- Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ,?Melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu?;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa Mario Dandy Satriyo als Dandy, membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng sebesar Rp Rp. 25.140.161.900,- ( dua puluh lima milyar seratus empat puluh juta seratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah );
- Menetapkan 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C.HDTP No.Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt.1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK milik Terdakwa dijual dimuka umum/lelang dan hasilnya dibayarkan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih;
- 1 (satu) unit hand phone I Phone 13 mini, warna biru tua;
- dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain
- 1 (satu) unit handphone Iphone warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) plat Nomor B-120 DEN;
- dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Jaket warna abu-abu gelap milik terdakwa Mario Dandy Satriyo;
- 1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk lacoste;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna hitam
- Dikembalikan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ramdes, Hakim Anggota Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Muratno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 9. 1 (satu) buah Flash Disk yang berisi rekaman CCTV; Terlampir dalam berkas perkara; 10. 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam; 11. 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam; 12. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu; 13. 1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran Nomor: 3964/2005 a.n. CRYSTALINODAVID OZORA; 14. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3308081606110008 a.n. kepala keluarga YONATHAN WEGIQ 15. 1 (satu) buah Handphone merek POCO F3 warna Silver beserta 2 simcard merek Telkomsel dan Indosat; Dikembalikan kepada saksi Yonathan Wegiq Supranjono; 16. 1 (satu) buah celana panjang warna coklat merk UNIQLO milk anak AGNES GRACIA HARYANTO; 17. 1 (satu) buah baju tapa lengan merk ONE SIZE warna hitam milik anak AGNES GRACIA HARYANTO; Dikembalikan kepada anak AGNES GRACIA HARYANTO; 18. 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk UNIQLO U ukuran M MADE IN INDONESIA warna abu-abu gradasi merah 19. 1 (satu) buah kaos berkerah merk fidra warna biru dongker; 20. 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna hitam milik saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan; Dikembalikan kepada saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan; 8. Membebani Terdakwa Mario Dandy Satryo alias Dandy membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Statistik19092971