Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Tumpanuli Marbun, M.h. Muhammad Ramdes |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Torua alias Shane, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih;2. 1 (satu) unit hand phone I Phone 13 mini, warna biru tua; 3. 1 (satu) unit handphone Iphone warna hitam;4. 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;5. 1 (satu) plat Nomor B-120 DEN; 6. 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C.HDTP No.Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt.1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK;7. 1 (satu) buah Jaket warna abu-abu gelap milik saksi Mario Dandy Satriyo;8. 1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk lacoste;9. 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna hitam ;10. 1 (satu) buah Flash Disk yang berisi rekaman CCTV; 11. 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam;12. 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam;13. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;14. 1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran Nomor: 3964/2005 a.n. CRYSTALINODAVID OZORA.15. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3308081606110008 a.n. kepala keluarga YONATHAN WEGIQ SUPRANJONO;16. 1 (satu) buah Handphone merek POCO F3 warna Silver beserta 2 simcard merek Telkomsel dan Indosat;17. 1 (satu) buah celana panjang warna coklat merk UNIQLO milk anak AGNES GRACIA HARYANTO;18. 1 (satu) buah baju tapa lengan merk ONE SIZE warna hitam milik anak AGNES GRACIA HARYANTO;19. 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk UNIQLO U ukuran M MADE IN INDONESIA warna abu-abu gradasi merah gelap terhadap satu kantong di bagian depan sebelah kiri milik terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan;20. 1 (satu) buah kaos berkerah merk fidra warna biru dongker;21. 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna hitam milik terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Statistik484170