- Menyatakan Terdakwa I. SAMSUL ARIFIN BIN IMAM SAFI?I dan Terdakwa II. MOCH CHOIRUM MISBAH BIN M.TAUFIK, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatife kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing masing sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti denga pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip kecil yang berisi sabu - sabu yang dibungkus dengan sobekan plastic hitam dengan berat kotor 0,83 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Blacberry warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor combal/ ulung warna hijau dengan No Pol L 2091 QT ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik nya yakni terdakwa Moch Choirum Misbah Bin M.Taufik ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2731 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 52/Pid.Sus/2019/PN.Bkl
Statistik2024