- Menyatakan Terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya Bin RM.Ruchiansyah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 6268 Tertanggal 17 Januari 2020, Antara Nyonya Eriesa Ismia Dewi selaku Pihak Pertama Atau Pemberi Fidusia, dengan PT.Mandiri Utama Finance selaku Pihak Kedua Atau Penerima Fidusia, Untuk Menjamin Pelunasan Utang Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) Lembar Salinan Sertifiikat Fidusia : W11.00105622.ah.05.01 Tahun 2020 Tanggal 20-01-2020 Jam 14:18:31, Selaku Pemberi Fidusia Atas Nama Eriesa Ismia Dewi dan Selaku Penerima Fidusia Atas Nama PT.Mandiri Utama Finance;
- 1 (satu) buah bukti pembayaran dari PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi ke PT.Primatama Mitra Perdana Sukabumi;
- 2 (dua) Lembar Surat Somasi I Nomor : Som/i/muf/05/2022 tanggal 02 Mei 2022, terhadap Ivan Rusvansyah Trisya;
- 2 (dua) Lembar Surat Somasi II Nomor : Som/i/muf/05/2022 tanggal 02 Juni 2022, terhadap Ivan Rusvansyah Trisya;
- 2 (dua) Lembar Surat Somasi III Nomor : Som/i/muf/05/2022, tanggal 04 Juli 2022, terhadap Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) buah Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Terhadap Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 6/Pdt.GS/2022/PN.Skb, tertanggal 28 November 2022;
- 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan Nomor : 020520000020 Tanggal 10 Januari 2020, antara Suherman yang mewakili PT.Mandiri Utama Finance Selaku Kreditur, dengan Ivan Rusvansyah Trisya selaku Debitur;
- 1 (satu) Lembar History Payment, Nomor Kontrak : 020520000020 atas nama Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Fidusia dari Eriesa Ismia Dewi Kepada PT.Mandiri Utama Finance, untuk Pengurusan Pengikatan Akta Jaminan Fidusia Terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 020520000020;
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa dari Ivan Rusvansyah Trisya kepada Suherman yang mewakili PT.Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi, untuk melakukan tindakan apabila pemberi kuasa lalai melakukan kewajibannya;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank BJB No. Eaa 08 528871 tertanggal 30 Desember 2022, Nomor Rekening 0078286474001 atas nama PT.Vanca Utama Perkasa, dengan nominal yang tertera senilai Rp367.000.000,00 (tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap Cek Nomor Warkat : 528871, yang dikeluarkan oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Sukabumi, dengan alasan penolakan saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cuku pada tanggal 03 Januari 2023;
- 1 (satu) buah bukti penjualan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Hb Turbo E Cvt, Tahun 2019, Warna Hitam Mutiara No. Pol. F-81-ca, Nomor Rangka Mrhfk4840kt911131, Nomor Mesin L15b74823174, No. Bpkb : P-07959398 atas nama Eriesa Ismia Dewi kepada Konsumen atas nama Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) buah bukti Penyerahan BPKB berikut faktur kendaraan kepada pihak PT.Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi;
- 1 (satu) Buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Dengan Identitas Kendaraan : Merk Honda Civic Hb Turbo E Cvt, Tahun 2019, Warna Hitam Mutiara No. Pol. F-81-ca, Nomor Rangka Mrhfk4840kt911131, Nomor Mesin L15b74823174, No. Bpkb : P-07959398 atas nama Eriesa Ismia Dewi Dengan Alamat Jl. Ciaul Pasir Rt. 003/008 Subangjaya Cikole Kota Sukabumi;
- 1 (satu) Lembar Faktur Kendaraan Bermotor Nomor Faktur : 20010777-fk4819031- 016, tanggal 22 Januari 2020, Identitas Pemilik : Eriesa Ismia Dewi, Identitas Kendaraan : Merk Honda Civic Hb Turbo E Cvt, Tahun 2019, Warna Hitam Mutiara No. Pol. F-81-ca, Nomor Rangka Mrhfk4840kt911131, Nomor Mesin L15b74823174;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Skb |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2023/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar Sadad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE melalui Saksi DELIANA FAUZIANA; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Skb
Statistik12630