- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ketiga anak Penggugat dan Tergugat bernama:
- . Khanza Fitriah Divi Binti Syafriadi, umur 20 tahun 11 bulan;
- . Jihan Raqiqah Nazli Binti Syafriadi, umur 18 tahun 3 bulan;
- . Fazle Nawla Javed Bin Syafriadi, umur 15 tahun 8 bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah madhiyah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp174.000,000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa biaya pendidikan kepada 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang dilalaikan sejumlah Rp45.835.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah akan datang untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing anak setiap bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 62/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, H. Barmawi |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 511/Pdt.G /2023/PA.Bkn, tanggal 09 Agustus 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban untuk memberi akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu, bersilaturrahmi dan mencurahkan kasih sayangnya kepada ketiga anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik7847