- Menyatakan Terdakwa Chaeruddin Alias Unding Bin M. Dg. Patangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 5,0013 gram dengan berat netto akhir 4,9355 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Lukcy Strike warna putih,
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Redmi 5 Plus dengan nomor IMEI 1 :866763032202133, IMEI 2: 866763032202141 warna putih gold beserta dengan simcardnya;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik643