- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ABDUL RAHMAN BIN SAMSIR DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR 66/PID.B/2023/PN MBN TANGGAL 30 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Abdul Rahman Bin Samsir dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang Hari tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 66/Pid.B/2023/PN Mbn tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 183/PID/2023/PT JMB |
|
Nomor | 183/PID/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kristwan Genova Damanik |
Hakim Anggota | Misnawaty, Brsapta Diharja |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Pid/2024
Banding : 183/PID/2023/PT.JMB
Statistik1320