- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek Dagang Ringke dengan Nomor Pendaftaran IDM000672629, tanggal Pendaftaran 18 Februari 2020;
- Menyatakan Merek Dagang Ringke yang terdaftar atas nama Tergugat, dibawah Pendaftaran No. IDM000672629 mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan Merek Dagang Ringke milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan BATAL Merek Ringke dalam kelas 9, yang dimiliki oleh Tergugat yaitu Wiryono Susanto, dengan Nomor Pendaftaran IDM000672629 tanggal Pendaftaran 18 Februari 2020 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah dan pemegang hak serta pemakai atas merek Ringke;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, taat pada putusan ini dengan malaksanakan Pembatalan Pendaftaran Merek Dagang Ringke milik Tergugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Turut Tergugat dibawah Registrasi No. IDM000672629 dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan dan mengumumkan dalam berita resmi merek atas Merek Ringke Nomor Pendaftaran IDM000672629 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Dominggus Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: . |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN_Niaga_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN_Niaga_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 42 PK/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga. Jkt. Pst.
Statistik9451