- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT, PEMBANDING /TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN 2;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR: 11/G/2023/PTUN.MKS, TANGGAL 20 JUNI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT, PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN 2 TENTANG PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN (LEGAL STANDING);
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT TIDAK DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, Pembanding /Tergugat II Intervensi 1 dan 2;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 11/G/2023/PTUN.MKS, tanggal 20 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat, Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan 2 tentang Para Terbanding/Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal standing);
- Menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 116/B/2023/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 116/B/2023/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.andri Mosepa |
Hakim Anggota | R. Basuki Santoso, Mhbradhi Budhi Sulistyo |
Panitera | H. Abdul Rais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 87 K/TUN/2024
Banding : 116/B/2023/PT.TUN.MKS
Statistik1100