Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 945/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 945/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suswanti |
Hakim Anggota | Hariyadi, Mery Taat Anggarsih |
Panitera | Widi Astuti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonpensiDalam Provisi- Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.780.400,- (tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik3310