- Menyatakan Terdakwa I. RIZAL KUSPRAYUDHI Bin UNTUNG HADI dan Terdakwa II. MOCH. SHOLIKHUDDIN Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam);
- Menetapkan lamanya masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Surat Jalan Dari PT. SARANA ANTANG ENERGI Kepada PT. MENTHOBI MITRA LESTARI pada tanggal 08 Februari 2023 dengan Nomor PO. CUSTOMER 29/PO/PC-MML/I/2023;
- 8 (Delapan) Galon isi 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM Jenis Solar;
- 2 (Dua) Galon isi 20 (dua puluh) yang berisi BBM Jenis Solar;
- 1 (Satu) selang warna putih dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter;
- 1 (Satu) selang warna putih dengan panjang 3 (tiga) meter;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 119/Pid.B/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 119/Pid.B/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada PT. SARANA ANTANG ENERGI melalui saksi ADHIATMAKA JUNIANTO Bin DEVIS MANSUR; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2023/PN Pbu
Statistik130128