Putusan PTA MAKASSAR Nomor 101/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brsaifuddin |
Panitera | Muh. Rais Naim, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 216/Pdt.G/2023/PA.Mrs., tanggal 10 Agustus 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxxxxxxx, lahir 10 Februari 2020, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:a. Nafkah lampau selama 17 bulan x Rp500.000,00 = Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);d. Nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxxxxxxxx, lahir 10 Februari 2020, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun yang diserahkan kepada Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan tambahan 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;e. Memerintahkan Tergugat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum 4.a berupa nafkah lampau, diktum 4.b berupa nafkah iddah, diktum 4.c berupa mutah dan diktum 4.d berupa nafkah anak bulan pertama sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;f. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selebihnya;g. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 216/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Statistik6048