- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIVALDY IQBAL Als IQBAL Bin EDY FAHRUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic bening bertuliskan JNE Express, didalamnya berisikan plastic bubble wrap warna hitam yang didalamnya terdapat 2 kotak warna coklat berisi sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika Jenis Ganja seberat 21,46 (dua puluh satu koma empat puluh enam) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika Jenis ganja seberat 21,50 (dua puluh satu koma lima puluh) gram brutto.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis Ganja seberat 21,56 (dua puluh satu koma lima puluh enam) gram brutto.
- 1 (satu) Pack Rolling Paper warna coklat tipis.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan No Rekening 148-00-1712531-4 atas nama MUHAMMAD RIVALDY IQBAL Periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A31 warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 355871110751794, IMEI 2: 355872110751792, SIM CARD : 081234709097.
- 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 PRO warna Abu-abu dengan nomor IMEI 1: 353833103378383, IMEI 2: 353833103410590, SIM CARD : 081319426667;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berat keseluruhan Narkotika Jenis Ganjaseberat 64,52 (enam puluh empat koma lima puluh dua) gram brutto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2023/PN Trg
Statistik8925