- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUN TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 242/PID.SUS/2023/PN BPP TANGGAL 30 AGUSTUS 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT
PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukun Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 242/Pid.Sus/2023/PN Bpp tanggal 30 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di Tingkat Banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 177/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 177/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1511 K/Pid.Sus/2024
Banding : 177/PID.SUS/2023/PT.SMR
Statistik880