-
Menyatakan Terdakwa Budi Priyanto Bin Sumarjo (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
-
5 (lima) paket plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 1,74 (satu koma tujuh empat) Gram dan berat bersih 1.19 (satu koma sembilan belas) Gram.
-
Rincian :
-
BB netto berdasarkan penimbangan : 1,19 gram
-
Sisih labfor : 0, 14 gram ?
-
Sisa di Penyidik : 1,05 gram
-
Pengembalian labfor : habis
-
Sisa BB :1,05 gram.
-
-
1 (satu) buah Tas kecil warna hitam merk Eiger.
-
1 (satu) buah pipet kaca.
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
-
-
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 186/PID.SUS/2023/PT SMR
Statistik10732