Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 97/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Elfian, Suharno |
Panitera | Mory Sensy Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan penolakan pembayaran klaim asuransi jiwa atas nama peserta/tertanggung Alm. Achmad Faiq Hadiwidjaja;3. Menyatakan klaim asuransi an. Sdr. Achmad Faiq Hadiwidjaja yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat dapat diterima; 4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar total nilai kewajiban kredit debitur an. Alm. Achmad Faiq Hadiwidjaja yaitu Rp. 952.322.538,- (sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.763.000.00 (satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik10561