- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kera 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Instirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar Rp.85.800.000- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang santunan kecelakaan kerja yang dialami oleh Penggugat 1 (I.c Suka Dohona) berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan santunan cacat sebagian pada bagian tubuh dengan total sebesar Rp.225.975.000 (dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) :
- Empat bulan pertama x 100 % upah = Rp.13.100.000,-
- Empat bulan kedua x 75 % upah = Rp. 9.825.000,-
- Empat bulan ketiga x 50 % upah = Rp. 6.550.000,-
- Santunan cacat sebagian pada bagian tubuh yaitu :
- Lengan kanan dari sendi bahu kebawah 40 % dikali 80 bulan upah = Rp.104.800.000;
- Lengan kanan dari sendi bahu kebawah 35 % dikali 80 bulan upah = Rp.91.700.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat lainnya berupa kekurangan upah Para Penggugat, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), uang pengganti cuti tahunan yang belum diberitahu dan belum dibayarkan, uang Jamsostek Ketenagakerjaan, uang cuti besar, bonus akhir tahun, upah lembur hari libur resmi atau cuti bersama, uang cuti melahirkan, cuti haid, upah lembur hari minggu, dan biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya dengan total Rp.854.880.614 (delapan ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus empat belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masing-masing Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.33.750.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.33.750.000,-
- Uang pengganti hak cuti tahunan yang belum pernah diberitahu dan belum pernah dibayarkan sesuai UMSK LabuhanBatu Utara tahun 2020 sebesar Rp.3.275.000,- /25 hari kerja = Rp.131.000,- x 12 hari/tahun = Rp.1.572.000,- dikali masa kerja masing-masing PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.18.078.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.17.685.000,-
- Upah Lembur hari libur resmi/cuti bersama diperhitungkan sesuai UMSK LabuhanBatu Utara tahun 2020 yaitu sebesar Rp.3.275.000,-, dan 2 (dua) kali Upah per hari Rp.131.000/per hari (25 hari kerja) = Rp.262.000,- dikali 16 (enam belas) hari libur resmi/cuti bersama = Rp.4.192.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.48.576.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.47.520.000,-
- Uang Jaminan Hari Tua (JHT) PARA PENGGUGAT dengan tidak pernah didaftarkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak masuk bekerja dan tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial tenaga kerja dari TERGUGAT, dengan total perhitungan kewajiban TERGUGAT sebesar Rp.225.648,-/bulan (1 tahun = Rp.2.707.776,-) dikali masa kerja PARA PENGGUGAT hingga akhir masa kerja, dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.32.696.395,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.31.985.604,-
- Uang pengganti peralatan kerja yang didahulukan PARA PENGGUGAT semasa kerja di Perusahaan TERGUGAT yaitu terhitung mulai diberlakukan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah dikuatkan pasal 6 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan rincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 = Rp.2.086.000,-
- PENGGUGAT 2 = Rp.2.086.000,-
- Kekurangan upah PARA PENGGUGAT sejak periode Tahun 2005 sampai dengan tahun 2016 untuk masing masing PARA PENGGUGAT dengan rincian yaitu;
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.168.498.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.164.835.000,-
- Uang Cuti Haid perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid PENGGUGAT diberi 2 (dua) hari tiap bulannya, maka dengan itu PENGGUGAT 2 berhak mendapat uang cuti sebesar 2 (dua) hari dari upah UMSK Labuhanbatu Utara dikali masa kerja PENGGUGAT 2 di perusahaan TERGUGAT sejak undang-undang itu di undangkan, dengan jumlah sebesar Rp.34.009.615,-
- Uang cuti melahirkan kepada PENGGUGAT 2 yang melahirkan anak di perusahan TERGUGAT sesuai pasal 82 ayat 1 jo pasal 153 ayat huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp.9.825.000,-
- Uang cuti besar berdasarkan UMSK LabuhanBatu Utara tahun 2020 yaitu sebesar 2 kali upah bulanan Rp.3.275.000,- setelah masa kerja 6 tahun yaitu sebesar Rp.6.550.000,- dan berlaku kelipatannya dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.6.550.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.6.550.000,-
- Uang Bonus akhir tahun Para Penggugat berdasarkan UMSK LabuhanBatu Utara tahun 2020 yaitu sebesar 2 bulan upah Rp.3.275.000,- per tahun dikali masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.72.050.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.72.050.000,-
- Upah proses penyelesaian perselisihan antara PARA PENGGUGAT dengan Tergugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 Bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 upah proses 6xRp.3.275.000, = Rp.19.650.000,-
- PENGGUGAT 2 upah proses6xRp.3.275.000 = Rp.19.650.000,-
- Biaya atau ongkos pulang PARA PENGGUGAT dan keluarganya dari Perkebunan Tahuan Ganda ke kampung halamannya masing-masing dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 yaitu di Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.7.000.000,-
- PENGGUGAT 2 yaitu di Kecamatan Gunung Sitoli Kotamadya Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.6.500.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 68/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Nurmansyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: PENGGUGAT 1, (01 Juni 2005 s/d 22 Agustus 2016) masa kerja 11 Tahun 3 Bulan
PENGGUGAT 2 (01 Maret 2005 s/d 22 Agustus 2016) masa kerja 11 tahun 6 bulan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik7974