Putusan PA LAMONGAN Nomor 1590/Pdt.G/2023/PA.Lmg |
|
Nomor | 1590/Pdt.G/2023/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sakdulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Risana Yulinda, Br Hakim Anggota Hj. Zuhrotul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Samsul Hudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Samisah binti Jejugur telah meninggal duniai pada tanggal 24 Desember 1983 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 2.1. Srian bin Sadik 2.2. Kastolan bin Sadik; 2.3. Sriyat binti Sripan 3. Menetapkan harta berupa tanah ladang belum bersertifikat yang terletak di Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan seluas 1.161 ha dengan batas-batas: - sebelah Utara : tanah milik Kartono dan Tresno - sebelah timur : tanah milik Maimun, Khudori dan Yasin - sebelah selatan : tanah milik Munadik - sebelah Barat : tanah milik Nikmatin adalah harta warisan Almarhumah Samisah binti Jejugur yang belum dibagi wariskan kepada para ahli warisnya; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Samisah binti Jejugur atas harta warisan tersebut sebagai berikut : 4.1. Srian bin Sadik (anak laki-laki) mendapat bagian 2/5 dari harta warisan almarhumah Samisah binti Jejugur; 4.2. Kastolan bin Sadik (anak laki-laki) mendapat bagian 2/5 dari harta warisan almarhumah Samisah binti Jejugur; 4.3. Sriyat binti Sripan (anak perempuan) mendapat bagian 2/5 dari harta warisan almarhumah Samisah binti Jejugur, yang yang kemudian menjadi bagian dari ahli warisnya, yaitu Diningsih binti Lasnawi; 5. Mernghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisa pada dictum nomor 3 tersebut di atas untuk membagi dan meyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura atau in natura; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugatb untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.725.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1590/Pdt.G/2023/PA.Lmg.zip
- Download PDF
- 1590/Pdt.G/2023/PA.Lmg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1590/Pdt.G/2023/PA.Lmg
Banding : 476/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik6159