- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama Iddah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan;
- Menetapkan Penggugat (Tri Sandyani Binti Gani Sv) sebagai pemegang hak hadlonah terhadap kedua anaknya yang bernama :
- Navila Samsa Volasoohy, Ngawi, 04-02-2004 (umur 19 tahun);
- Muhammad Ruhidofi Volasoohy, Ngawi, 05-11-2007 (umur 16 tahun), dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat (ayahnya) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada kedua anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat ( Ervin Sholeh Kusdianto Bin Muhammad Hajin) untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 setiap bulan minimal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa / berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar kebutuhan pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 1235/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
|
Nomor | 1235/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairul Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mohammad Agus Sofwan Hadibr Hakim Anggota Ade Sofyan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Laily Ekawati Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ervin Sholeh Kusdianto Bin Muhammad Hajin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tri Sandyani Binti Gani Sv) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1235/Pdt.G/2023/PA.Ngw.zip
- Download PDF
- 1235/Pdt.G/2023/PA.Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 467//Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1235/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Statistik2713