- Menyatakan terdakwa Slamet Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Slamet Effendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 0,14 Gram berikut bungkusnya,
- 1 (satu) HP OPPO F7 Warna Hitam dengan No. simcard 0813-3432-2980.
- 1 (satu) HP OPPO A5 Putih Hitam dengan No. simcard 0812-2877-2010 dan 0831-8002-0031;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampass untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2499 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 189/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik2925