- Menyatakan Terdakwa I Verya Verdiansa dan Terdakwa II Revan Okta Pratama, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufatakan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I " sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Verya Verdiansa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan Terdakwa II Revan Okta Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ? 0,32 Gram berikut bungkusnya yang di bungkus potongan sedotan warna hitam.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 2 (dua) plastic klip Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Masing-masing bruto ? 0,65 dan ? 0,64 Gram berikut bungkusnya yang dibungkus dengan sobekan tissue.
- 1 (satu) Bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) Pipet Kaca Bekas pakai dan 1 (satu) Scrop dari potongan Sedotan Plastik.
- 1 (satu) timbangan Elektrik.
- 2 (dua) pack plastic klip.
- 1 (satu) HP SAMSUNG Prime Duos Wama Hitam dengan No. simcard 0895-1438-2713.
- 1 (satu) HP REALME J11 Putih Abu- Abu dengan No. simcard 0831-7767-171.
- Uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Vario125 Wama Hitam No. Plat L-5090-OK (Tanpa STNK)
Putusan PN GRESIK Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Verya Verdiansa 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2491 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 219/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik2313