- DALAM PROVISI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG SAH YANG TERLETAK DI DESA KADUSIRUNG, KECAMATAN PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 00661/KADUSIRUNG ATAS NAMA PT BETA GOLDLAND (PENGGUGAT) TANGGAL 29 JANUARI 2019, SELUAS 11.300 M2, YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT I, DENGAN BATAS SEBELAH UTARA: JALAN TANAH; SEBELAH SELATAN: M44 BOY (SAAT INI MERUPAKAN TANAH PENGGUGAT BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 00528); SEBELAH TIMUR: M25 LAPANGAN BOLA; SEBELAH BARAT: ROHMAN, SURAT UKUR NOMOR 174/KADUSIRUNG/2017;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I YAITU MEMASANG PLANG YANG TERTULIS TANAH INI MILIK TNI AD CQ. KODAM JAYA ATAU PLANG SEJENISNYA DI ATAS TANAH PENGGUGAT, MEMASUKKAN ALAT BERAT KE ATAS TANAH PENGGUGAT, MERUSAK BATAS-BATAS PAGAR ALAMIAH TANAH PENGGUGAT, DAN MENGGUNAKAN, MEMBANGUN, DAN MELAKUKAN KEGIATAN DI ATAS TANAH PENGGUGAT, YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMANFAATKAN DAN/ATAU MENGUASAI TANAH PENGGUGAT, BAIK DILAKUKAN SENDIRI ATAUPUN MELALUI PENUNJUKAN, KERJASAMA ATAU PEMBERIAN KUASA KEPADA PIHAK LAIN, DI ATAS TANAH PENGGUGAT SELUAS 11.300 M2 YANG TERLETAK DI DESA KADUSIRUNG, KECAMATAN PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 00661/KADUSIRUNG ATAS NAMA PT BETA GOLDLAND (PENGGUGAT) TANGGAL 29 JANUARI 2019 YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT I, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT II YAITU MENCATATKAN TANAH PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA KADUSIRUNG, KECAMATAN PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 00661/KADUSIRUNG ATAS NAMA PT BETA GOLDLAND (PENGGUGAT) TANGGAL 29 JANUARI 2019, SELUAS 11.300 M2, DALAM INVENTARIS KEKAYAAN NEGARA (IKN) SIMAK BMN NOMOR KIB 3, KODE BARANG 2.01.01.04.001.38, NOMOR REGISTRASI 30536050 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT I UNTUK MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK PERBUATAN DI ATAS TANAH PENGGUGAT YAITU KELUAR DARI PEKARANGAN TANAH PENGGUGAT, MENCABUT PLANG TERGUGAT I YANG TERTULIS TANAH INI MILIK TNI AD CQ. KODAM JAYA ATAU PLANG SEJENISNYA DARI ATAS TANAH PENGGUGAT, MENGELUARKAN ALAT BERAT DARI ATAS TANAH PENGGUGAT, MENGEMBALIKAN BATAS-BATAS PAGAR ALAMIAH TANAH PENGGUGAT, DAN MELARANG TERGUGAT I UNTUK MENGGUNAKAN, MEMBANGUN, DAN MELAKUKAN KEGIATAN DI ATAS TANAH PENGGUGAT, YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMANFAATKAN DAN/ATAU MENGUASAI TANAH PENGGUGAT, BAIK DILAKUKAN SENDIRI ATAUPUN MELALUI PENUNJUKAN, KERJASAMA ATAU PEMBERIAN KUASA KEPADA PIHAK LAIN;
- MENYATAKAN SEGALA BENTUK PENCATATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II DALAM INVENTARIS KEKAYAAN NEGARA (IKN) SIMAK BMN NOMOR KIB 3, KODE BARANG 2.01.01.04.001.38, NOMOR REGISTRASI 30536050 TERHADAP TANAH PENGGUGAT SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 00661/KADUSIRUNG ATAS NAMA PT BETA GOLDLAND (PENGGUGAT) TANGGAL 29 JANUARI 2019, SELUAS 11.300 M2, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN MENGIKAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN SEKALIGUS SEBESAR RP. 30.000.000,00 (TIGAPULUH JUTA RIBU RUPIAH) DITAMBAH DENDA KETERLAMBATAN SEJUMLAH 50% PER TAHUN DARI NILAI RP. 30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH), YAITU RP. 15.000.000 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIAJUKAN SAMPAI TERGUGAT MEMBAYAR LUNAS UANG KERUGIAN MATERIIL TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR UANG DWANGSOM KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DALAM MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PERKARA INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA A QUO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, DAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Dalam Provisi:
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak atas tanah yang sah yang terletak di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00661/Kadusirung atas nama PT Beta Goldland (Penggugat) tanggal 29 Januari 2019, seluas 11.300 m2, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, dengan batas sebelah utara: Jalan Tanah; sebelah selatan: M44 Boy (saat ini merupakan tanah Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00528); sebelah timur: M25 Lapangan Bola; sebelah barat: Rohman, Surat Ukur Nomor 174/Kadusirung/2017;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yaitu memasang plang yang tertulis ?tanah ini milik TNI AD Cq. Kodam Jaya? atau plang sejenisnya di atas Tanah Penggugat, memasukkan alat berat ke atas Tanah Penggugat, merusak batas-batas pagar alamiah Tanah Penggugat, dan menggunakan, membangun, dan melakukan kegiatan di atas Tanah Penggugat, yang dimaksudkan untuk memanfaatkan dan/atau menguasai Tanah Penggugat, baik dilakukan sendiri ataupun melalui penunjukan, kerjasama atau pemberian kuasa kepada pihak lain, di atas Tanah Penggugat seluas 11.300 m2 yang terletak di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00661/Kadusirung atas nama PT Beta Goldland (Penggugat) tanggal 29 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yaitu mencatatkan Tanah Penggugat yang terletak di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00661/Kadusirung atas nama PT Beta Goldland (Penggugat) tanggal 29 Januari 2019, seluas 11.300 m2, dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) SIMAK BMN Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Nomor Registrasi 30536050 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk perbuatan di atas Tanah Penggugat yaitu keluar dari pekarangan Tanah Penggugat, mencabut plang Tergugat I yang tertulis ?tanah ini milik TNI AD Cq. Kodam Jaya? atau plang sejenisnya dari atas Tanah Penggugat, mengeluarkan alat berat dari atas Tanah Penggugat, mengembalikan batas-batas pagar alamiah Tanah Penggugat, dan melarang Tergugat I untuk menggunakan, membangun, dan melakukan kegiatan di atas Tanah Penggugat, yang dimaksudkan untuk memanfaatkan dan/atau menguasai Tanah Penggugat, baik dilakukan sendiri ataupun melalui penunjukan, kerjasama atau pemberian kuasa kepada pihak lain;
- Menyatakan segala bentuk pencatatan yang dilakukan oleh Tergugat II dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) SIMAK BMN Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Nomor Registrasi 30536050 terhadap Tanah Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00661/Kadusirung atas nama PT Beta Goldland (Penggugat) tanggal 29 Januari 2019, seluas 11.300 m2, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta ribu rupiah) ditambah denda keterlambatan sejumlah 50% per tahun dari nilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yaitu Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Tergugat membayar lunas uang kerugian materiil tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pembayaran dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, dan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 262/PDT/2023/PT BTN |
|
Nomor | 262/PDT/2023/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | Achmad Rivai, Brlendriaty Janis |
Panitera | Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/PDT/2023/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 262/PDT/2023/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
67