- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II/PENASIHAT HUKUMNYA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 62/PID.SUS/2023/PN KBR, TANGGAL 22 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA
- MENYATAKAN TERDAKWA I RUDI NAVORA PANGGILAN RUDI BIN SYAFARNIN, TERDAKWA II YUDA PRATAMA PANGGILAN YUDA BIN SYAFARDI, DAN TERDAKWA III ANGGA FERNANDO PANGGILAN ANGGA BIN MUHAMMAD HALILINTAR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK MENERIMA DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I RUDI NAVORA PANGGILAN RUDI BIN SYAFARNIN, TERDAKWA II YUDA PRATAMA PANGGILAN YUDA BIN SYAFARDI DAN TERDAKWA III ANGGA FERNANDO PANGGILAN ANGGA BIN MUHAMMAD HALILINTAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN, DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP1.000.000.000, (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 40 (EMPAT PULUH) PAKET NARKOTIKA JENIS GANJA DIBUNGKUS DENGAN LAKBAN WARNA COKLAT;
- 3 (TIGA) KARUNG GONI PLASTIK WARNA PUTIH BERMOTIF MERAH KOMBINASI BIRU;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS ISI 40 (EMPAT PULUH) WARNA HIJAU MEREK SIDU;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II/Penasihat Hukumnya;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Kbr, tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para
- Menyatakan Terdakwa I Rudi Navora Panggilan Rudi Bin Syafarnin, Terdakwa II Yuda Pratama Panggilan Yuda Bin Syafardi, dan Terdakwa III Angga Fernando Panggilan Angga Bin Muhammad Halilintar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tanpa Hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudi Navora Panggilan Rudi Bin Syafarnin, Terdakwa II Yuda Pratama Panggilan Yuda Bin Syafardi dan Terdakwa III Angga Fernando Panggilan Angga Bin Muhammad Halilintar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna coklat;
- 3 (tiga) karung goni plastik warna putih bermotif merah kombinasi biru;
- 1 (satu) buah buku tulis isi 40 (empat puluh) warna hijau merek sidu;
Putusan PT PADANG Nomor 319/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 319/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charles Simamora |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brh. Mirdin Alamsyah |
Panitera | Nasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP3.000.00, (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp3.000.00, (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 319/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Banding : 319/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik2919