Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | Muhajir, Usman |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 28 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Shofar 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan Talak Satu Bai?n Sughro Tergugat (Moh. Zuhir Bin Moh. Saluki) terhadap Penggugat (Sri Sumarlina Binti H.M. Nuruddin);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas kedua anak yang bernama Ghulam Alfa Khoiril Fasya lahir tanggal 14 September 2009 dan Adifa Dinda Khoiril lahir tanggal 20 Oktober 2016 dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan kedua anak yang bernama Ghulam Alfa Khoiril Fasya lahir tanggal 14 September 2009 dan Adifa Dinda Khoiril lahir tanggal 20 Oktober 2016 melalui Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri berusia 21 tahun dan dibayar setiap tanggal 5 awal bulan;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Adifa Dinda Khoiril tanggal lahir 20 Oktober 2016 kepada Penggugat;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 28 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Shofar 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan Talak Satu Bai?n Sughro Tergugat (Moh. Zuhir Bin Moh. Saluki) terhadap Penggugat (Sri Sumarlina Binti H.M. Nuruddin);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas kedua anak yang bernama Ghulam Alfa Khoiril Fasya lahir tanggal 14 September 2009 dan Adifa Dinda Khoiril lahir tanggal 20 Oktober 2016 dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan kedua anak yang bernama Ghulam Alfa Khoiril Fasya lahir tanggal 14 September 2009 dan Adifa Dinda Khoiril lahir tanggal 20 Oktober 2016 melalui Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri berusia 21 tahun dan dibayar setiap tanggal 5 awal bulan;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Adifa Dinda Khoiril tanggal lahir 20 Oktober 2016 kepada Penggugat;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 376/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 376/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 958/Pdt.G/2023/PA.Smp
Statistik7662