- Menyatakan Terdakwa Raja Andika Fadillah Alias Jidol Bin Raja Andriani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil bergambar bunga dan bergambar kupu-kupu warna merah kombinasi warna ungu;
- 1 (satu) buah kotak berisikan timbangan digital;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam;
- 2 (dua) buah mancis warna merah dan warna hijau;
- 1 (satu) buah sumbu obor dari jarum;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 239/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
| Nomor | 239/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
| Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldar Valeri, Br Hakim Anggota Nora |
| Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Irvan Alias Irvan Bin Ridwan Saragi; |
| Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik12070

