- Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJOtidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
- Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJOdikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJOdalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU150 warna hitam No.Rangka MH8BC41EAEJ315225, No.Mesin C427ID31149, Tahun Pembuatan 2014 No.Pol.: DD 5966 MJ.
- 1 (satu) lembar STNK Motor jenis Suzuki Satria FU150 warna hitam Nomor 00583720.
- 1 (satu) lembar baju kemeja polos warna merah.
- 1 (satu) buah batu.
- 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merk Sandisk yang berisi rekaman video pengerangan/ penganiayaan yang terjadi di Jl. Barawaja 2 Kec. Tallo Kota Makassar.
- 1 (satu) buah anak panah busur yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah pelontar/ketapel yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) lembar jaket warna pink.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All new N-Max 155 warna hitam An. STNK FITRIANI dengan Nomor Rangka MH3SG5620MK421495, Nomor Mesin G3L8E0820260, dan No.Pol.: DD 6678 U.
- 1 (satu) buah peci/songkok nasional berwarna hitam merek AL BANJARI.
- 1. (satu) buah jaket berwarna hitam yang berlogo BATALYON 120 MAKASSAR AMAN.
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru merek LEXUS DENIM.
- 1 (satu) bilah parang panjang dengan gagang kayu beserta sarung parang yang terbuat dari kayu.
- 1 (satu) lembar jaket hoodie warna hitam.
- 1 (satu) buah helm scoopy warna hitam tanpa kaca.
- 1 (satu) buah tas warna hitam dan abu-abu.
- Membebankan kepada Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah );
Putusan PN MAKASSAR Nomor 574/Pid.B/2023/PN Mks |
|
Nomor | 574/Pid.B/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Franklin B Tamara, Br Hakim Anggota Yasri |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzan Anshari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menyatakan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaberat? ; 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun; 7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkaraan. AXEL MEI VANKA KEREH alias AXEL; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.B/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 574/Pid.B/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.B/2023/PN Mks
Statistik183179