- Menyatakan ia TerdakwaDavid Ibeneme Ejizutidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Membebaskan ia TerdakwaDavid Ibeneme Ejizudari dakwaan tersebut ;
- Memulihkanhak-hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A52 warna hitam, IMEI 1: 352938773010892, IMEI 2: 354350333010891;
- 1 (satu) buah simcard xl iccid 32k896211663694628553-8;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe J7 Pro, IMEI 1: 358796086051126, IMEI 2: 358797086051124;
- 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211663910656863-6;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe J6+, IMEI 1: 354253101269683, IMEI 2: 354254101269681 dengan nomer seluler yang tertanam +2348167605422;
- 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211663910656877-6;
- 1 (satu) buah simcard 9mobile iccid 8923400008941886934;
- 1 (satu) buah memorycard merek sandisk ultra kapasitas 64 gb;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Tucas OTG 8Gb warna hijau;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Tucas OTG 8Gb warna hitam;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Samsung USB 2.0 8Gb warna perak ;
- 159 (seratus lima puluh sembilan) lembar pecahan uang nominal Rp. 100.000,-; 95 (Sembilan puluh lima) lembar pecahan uang nominal Rp. 50.000,-; 18 (delapan belas) lembar pecahan uang nominal Rp. 10.000,-; 4 (empat) lembar pecahan uang nominal Rp. 5.000,-; 1 (satu) lembar pecahan uang nominal Rp. 2.000,-; 8 (delapan) lembar pecahan mata uang asing nominal USD 100.00; 1 (satu) lembar pecahan mata uang asing nominal USD 20.00; 1 (satu) lembar pecahan mata uang asing nominal USD 10.00; 1 (satu) lembar pecahan mata uang asing nominal USD 5.00; 1 (satu) lembar pecahan mata uang asing nominal 50 Euro; 1 (satu) lembar pecahan mata uang asing nominal RM 20 ;
- 1 (satu) SIM A a.n. David Ibeneme Ejizu dengan nomer register 1219-6704-000305 ;
- 1 (satu) e-KITAP a.n. David Ibeneme Ejizu ;
- 1 (satu) kartu identitas pendatang WNA a.n. David Ibeneme Ejizu dengan nomer seri 033451 ;
- 1 (satu) kartu identitas pendatang WNA a.n. David Ibeneme Ejizu dengan nomer seri 081572 ;
- 1 (satu) passport dengan nomer A09718322 a.n. David Ibeneme Ejizu;
- 1 (satu) buah cap stempel PT. Dace Jaya International ;
- 1 (satu) bundel dokumen terkait akte pendirian dan perizinan PT. Dace Jaya International
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 367/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Bawono Effendi, Hakim Anggota Ahmad Samuar |
Panitera | Panitera Pengganti Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepadanegara sejumlahnihil ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Statistik16588