Putusan PTUN JAKARTA Nomor 212/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 212/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Budiamin Rodding |
Hakim Anggota | Merna Cinthia, Estiningtyas Diana Mandagi |
Panitera | Tri Bhakti Adi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi:Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal a. Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Tindakan Tergugat I yang tidak memberikan tanggapan atas pengajuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dilakukan Penggugat kepada Kepala BPMDP Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 7 September 2017, selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 kepada Tergugat I dan Tergugat II serta terakhir melalui Surat Keberatan Administratif pada tanggal 8 April 2022 yang telah diterima oleh Tergugat I per tanggal 11 April 2022 dan Tergugat II per tanggal 12 April 2022;b. Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa tindakan Tindakan Tergugat II tidak memberikan tanggapan sehubungan dengan Pendaftaran dan Pengaktifan data-data Penggugat sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.587 Ha (tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh hektar) dengan Kode Wilayah KPL-21/ZA/2007 yang terletak di Ds. Dayu dan Lagan, Kec. Paku, Karusen dan Awang, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diajukan Penggugat pada tanggal 21 Juni 2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 kepada Tergugat I dan Tergugat II serta terakhir melalui Surat Keberatan Administratif pada tanggal 8 April 2022 yang telah diterima oleh Tergugat I per tanggal 11 April 2022 dan Tergugat II per tanggal 12 April 2022;3. Mewajibkan a. Tergugat I untuk melakukan yakni penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Sumber Surya Gemilang in casu Penggugat atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.587 Ha (tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh hektar) dengan Kode Wilayah KPL-21/ZA/2007 yang terletak di Ds. Dayu dan Lagan, Kec. Paku, Karusen dan Awang, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah;b. Tergugat II untuk mendaftarkan dan mengaktifkan data-data PT. Sumber Surya Gemilang sebagai Pemegang Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.587 Ha (tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh hektar) dengan Kode Wilayah KPL-21/ZA/2007 yang terletak di Ds. Dayu dan Lagan, Kec. Paku, Karusen dan Awang, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 694.000,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/G/TF/2022/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 212/G/TF/2022/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/TUN/TF/2024
Pertama : 212/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik12561432