- Menyatan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan secara hukum keseluruhan OBYEK SENGKETA yang berupa:
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 213, Luas 416 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 21 April 1975, Nomor 701/1975, terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama TIO BIK HOEN isteri PAWANA JATAPRAKUSYA alias JO TAY DJONG, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : HM.444 (tanah an. Pawana Jataprakusya);
- Timur : HM.212 (tanah dan bangunan ruko da. dahulu Jl. Kol. Sutarto, sekarang Jln. Ir. Sutami 91);
- Selatan : Tanah Negara dan/atau dahulu Jalan Kol. Sutarto, sekarang Jalan Ir. Sutami;
- Barat : HM.9507 (tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Pawana Jataprakusya alias Tay Djong);
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 444, Luas 1215 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 19 Agustus 1975, Nomor 1230/1975, terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSYA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : HGB.648 (tanah an. 1. Liliana Gunawan 2. Panawa Jataprakusya);
- Timur : Tanah P.357 (Pekarangan kosong);
- Selatan : HM.213 (tanah an. Tio Bik Hoen isteri Pawana Jataprakusya alias Jo Tay Djong), dan HM.212;
- Barat : SHM.9507 dan HM.9465 (keduanya tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Pawana Jataprakusya alias Tay Djong);
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00648 (semula HGB No.170), Luas 922 M2, Surat Ukur (SU) tertanggal 31 Oktober 2016, Nomor 5841/JEBRES/2016, terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama (1) LILIANA GUNAWAN (2) PANAWA JATAPRAKUSYA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : HM.9465 (tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Pawana Jataprakusya alias Jo Tay Djong);
- Timur : Tanah Pekarangan Kosong;
- Selatan : HM.444 (tanah an. Pawana Jata Prakusya);
- Barat : HM.9465 (tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Pawana Jataprakusya alias Jo Tay Djong);
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9465 (semula SHGB No.258), Luas 1585 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 2 Mei 2007, Nomor 3446/JEBRES/2007, terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama Nyonya LILIANA GUNAWAN istri PAWANA JATAPRAKUSYA alias JO TAY DJONG, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Rumah Hendro dan rumah Dodik;
- Timur : Tanah Pekarangan Kosong, HGB.648 (tanah an. 1. Liliana Gunawan 2. Panawa Jataprakusya), dan HM.444 (tanah an.Pawana Jata Prakusya);
- Selatan : HM.9507 (tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Panawa Jataprakusya alias Tay Djong);
- Barat : Jalan Kampung;
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9507 (semula SHGB No.259), Luas 686 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 2 Mei 2007, Nomor 3445/JEBRES/2007, terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama Nyonya LILIANA GUNAWAN istri PAWANA JATAPRAKUSYA alias TAY DJONG, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : HM.9465 (tanah an. Nyonya Liliana Gunawan istri Panawa Jataprakusya alias Jo Tay Djong);
- Timur : HM.213 (tanah an. Tio Bik Hoen isteri Pawana Jataprakusya alias Jo Tay Djong), dan HM.444 (tanah an. Panawa Jata Prakusya);
- Selatan : Tanah Negara dan/atau dahulu Jalan Kol. Sutarto, sekarang Jalan Ir. Sutami;
- Barat : Jalan Kampung;
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 48, Luas 6780 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 29 Januari 1973, Nomor 71/1973, terletak di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSYA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : HM70 dan HM.145 (keduanya tanah an. Pawana Jataprakusya)
- Timur : Tanah dan/atau lintasan rel kereta PJKA;
- Selatan : Tanah dan bangunan pabrik mie cangak;
- Barat : Jalan Desa;
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 70, Luas 1000 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 19 Nopember 1973, Nomor 4574/1973, terletak di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSY, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Jalan Desa (Jalan Anyelir);
- Timur : HM.145 (tanah an. Pawana Jataprakusya);
- Selatan : HM.48 (tanah an. Pawana Jataprakusya);
- Barat : Jalan Desa;
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145, Luas 1030 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 5 September 1975, Nomor 15735/1975, terletak di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSYA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Jalan Desa (Jalan Anyelir);
- Timur : HM.146 dan lintasan rel kereta PJKA;
- Selatan : HM.48 (tanah an. Pawana Jataprakusya);
- Barat : HM.70 (tanah an. Pawana Jataprakusya);
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 Luas 367 M2, Surat Ukur (SU) tertanggal 31 Agustus 1970, Nomor 21/1970, terletak di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSYA Suami LILIANA GUNAWAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Tanahdan rumah orang tua Penggugat;
- Timur : Jalan/Gang;
- Selatan : Tanah dan rumah Iin;
- Barat : Tanah dan rumah Budi;
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1315 Luas 2084 M2, Gambar Situasi (GS) tertanggal 26 Juli 1994, Nomor 4051/1994, terletak di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sertifikat tercatat atasnama PAWANA JATAPRAKUSYA Suami LILIANA GUNAWAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Tanah dan rumah Komik dan Sukirman;
- Timur : Tanah dan rumah Mbah Slamet susu, Mas Katro dan Kasno;
- Selatan : Jalan Kampung;
- Barat : Jalan Kampung;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumla Rp653.000,00 (enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 63/Pdt.G/2023/PN Skt |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Tergugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Tergugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Tergugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada oleh Penggugat; Keterangan : Sertifikat in casu ada pada Penggugat; Adalah harta bersama yang belum dibagi 2 (dua) yang didapatkan selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; 3.Menyatakan secara hukum OBYEK SENGKETA sebagai Harta Bersama in casu; dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing-masing separo/setengah () bagian atau Penggugat berhak atas (setengah) dan Tergugat berhak atas (setengah) bagian dari total keseluruhan Harta Bersama; 4.Menyatakan secara hukum OBYEK SENGKETA sebagai Harta Bersama in casu; terlebih dahulu diujutkan dalam bentuk nilai uang, dengan cara dijual melalui penjualan lelang umum dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berwenang, atas dasar putusan pengadilan ini, dan selanjutnya hasil dari penjualan tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait dengan hal dimaksud, sisanya dibagi dua secara seimbang dan merata dengan bagian masing-masing separo/setengah () bagian; 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah () bagian dari Harta Bersama in casu kepada Penggugat; 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2023/PN Skt
Statistik6456